MENTERI NEGARA PEMUDA
DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI
NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 0275 TAHUN 2010
TENTANG
PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN OLAHRAGAWAN DAN
PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka mendorong dan memotivasi prestasi
olahraga nasional, dipandang perlu mengangkat olahragawan dan pelatih
olahraga berprestasi menjadi calon pegawai negeri sipil;
b.
bahwa Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
Nomor PER.0270/MENPORA/7/2008 tentang Persyaratan Pengangkatan Olahragawan
dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil telah
berakhir masa berlakunya pada Tahun Anggaran 2009;
c.
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
tentang persyaratan dan mekanisme pengangkatan olahragawan dan pelatih
olahraga berprestasi menjadi calon pegawai negeri sipil.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3014), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3547);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan
Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4704);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil;
15. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
16. Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas;
17. Peraturan
Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I;
18. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II Periode 2009-2014;
19. Peraturan
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor
PER-0013/MENPORA/II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Pemuda dan Olahraga.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI NEGARA PEMUDA
DAN OLAHRAGA TENTANG PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN OLAHRAGAWAN DAN
PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang
dimaksud dengan :
1.
olahragawan
adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan
dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi, termasuk olahragawan penyandang
cacat.
2.
pelatih olahraga adalah seseorang yang memiliki
kompetensi dan sertifikasi melatih dan diserahi tugas melatih olahragawan untuk
cabang olahraga tertentu.
3.
prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai
olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
4.
olahragawan
berprestasi adalah olahragawan yang telah mencapai prestasi
tertentu, yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau penghargaan.
5.
formasi adalah
jumlah susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan dalam satuan
organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu
tertentu.
6.
pejabat
pembina kepegawaian pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kepala
Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan
bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
7.
pejabat
pembina kepegawaian daerah propinsi adalah Gubernur.
8.
pejabat
pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota adalah
Bupati/Walikota.
9.
pejabat
yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10.
pejabat
pembina olahragawan dan pelatih olahraga adalah Menteri
yang bertanggung jawab di bidang keolahragaan.
11.
pejabat
pengguna olahragawan dan pelatih olahraga adalah pejabat
pembina kepegawaian yang memperkerjakan tenaga olahragawan dan/atau pelatih
olahraga berprestasi sebagai pegawai di lingkungan instansinya.
12.
instansi
pusat adalah Kementerian, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan
Lembaga Kepresidenan, Kepolisian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Badan Narkotika Nasional dan
Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural Eselon I dan
bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
13.
instansi
daerah adalah pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
14. kejuaraan olahraga adalah kejuaraan
olahraga tingkat nasional/internasional yang penanggung jawab
penyelenggaraannya adalah induk organisasi cabang olahraga
nasional/internasional.
15.
pekan
olahraga adalah pekan olahraga nasional/internasional, yang
penanggung jawab penyelenggaraannya adalah pemerintah dengan menugasi Komite
Olahraga Nasional (Komite Olahraga Nasional Indonesia)/Komite Olimpiade
Indonesia (KOI).
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Tujuan Peraturan Menteri ini adalah
acuan bagi pejabat pembina kepegawaian, baik pusat maupun daerah atau pejabat
yang berwenang dalam pelaksanaan pengangkatan olahragawan dan pelatih olahraga
berprestasi menjadi calon pegawai negeri sipil yang tugas
pokoknya sebagai pelatih pada bidang olahraga tertentu, sesuai dengan kompetensi
keolahragaan yang dimiliki.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini
meliputi persyaratan, formasi,
pengadaan, penempatan, perpindahan jabatan, dan pemantauan/evaluasi.
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 4
(1) Persyaratan pengangkatan olahragawan dan
pelatih olahraga berprestasi menjadi calon pegawai negeri sipil mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan persyaratan prestasi
dalam bidang olahraga.
(2) Syarat yang harus dipenuhi oleh olahragawan berprestasi untuk diangkat
menjadi calon pegawai negeri sipil adalah
sebagai berikut :
a.
warga negara Indonesia;
b.
berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
c.
menandatangani Surat
Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
1.
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
2.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil/anggota
TNI/anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
3.
tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/pegawai
negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara;
4.
tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
5.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
d.
berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK);
e.
sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter;
f.
bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
g.
memiliki prestasi
nyata dengan medali, baik di tingkat Nasional
maupun Internasional, pada :
1.
Asian
Games,
Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia
Senior cabang olahraga yang merupakan kalender
tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga,
minimal Juara III/Medali Perunggu;
2.
Pekan Olahraga SEA
Games/Para Games, atau
Kejuaraan Regional/ASEAN Senior cabang
olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi
dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal Juara II/Medali Perak;atau
3.
Pekan
Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga,
sebagai Juara I/Medali Emas;
dibuktikan dengan
piagam/sertifikat atas prestasinya
yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang;
h.
event/kejuaraan/kegiatan keolahragaan di luar tersebut
pada huruf g tidak termasuk ke dalam
ketentuan Peraturan Menteri ini;
i.
memenuhi persyaratan jabatan pelatih olahraga sesuai
dengan kebutuhan standar pelatih olahraga;
j.
memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi
sah ijazah/surat tanda tamat belajar;
k.
bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan
kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan surat pernyataan
dari yang bersangkutan.
(3) Syarat yang harus dipenuhi oleh Pelatih Olahraga Berprestasi untuk
dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil adalah sebagai berikut :
a.
warga negara Indonesia;
b.
berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
c.
pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil bagi pelatih olahraga berprestasi yang
melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dilakukan, apabila telah
mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara
terus menerus, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan (17 April 2002), serta tidak boleh
melebihi usia 40 (empat puluh) tahun pada saat
pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil;
d.
menandatangani Surat
Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
1.
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
2.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil/anggota
TNI/anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
3.
tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/pegawai
negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara;
4.
tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
5.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
e.
mempunyai kecakapan, keahlian, dan keterampilan sebagai
pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopi sah sertifikat/piagam
kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga
yang membidangi keolahragaan;
f.
memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi
baik nasional, regional maupun internasional, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
Ayat (2) Huruf g, yang dibuktikan dengan fotocopi sah sertifikat/piagam/surat
keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi
keolahragaan;
g.
berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK);
h.
sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter;
i.
bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
j.
memiliki integritas dan komitmen pada bidang olahraga
yang dinyatakan dalam surat keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang
berwenang;
k.
memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi
sah ijazah/surat tanda tamat belajar.
BAB IV
FORMASI
Pasal 5
(1) Daerah yang membutuhkan pelatih olahraga untuk meningkatkan prestasi olahraga di daerahnya
sesuai dengan cabang olahraga unggulan, agar membuat perencanaan kebutuhan
pelatih olahraga pada cabang olahraga sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan
tempat penugasan. Perhitungan kebutuhan olahraga tersebut sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Daerah yang tidak memiliki
olahragawan/pelatih olahraga berprestasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan
Olahraga dan/atau pemerintah daerah lainnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga pelatih
olahraga dimaksud.
Pasal 6
Mekanisme usulan formasi pelatih olahraga yang
berasal dari olahragawan dan pelatih olahraga berprestasi dilakukan bersamaan
dengan usul formasi umum oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Berdasarkan usulan formasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi menetapkan formasi berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara sebagai dasar pengadaan calon pegawai negeri sipil.
BAB V
MEKANISME PENGADAAN
Pasal 8
Mekanisme
pengadaan calon pegawai negeri sipil yang berasal dari olahragawan dan pelatih
olahraga berprestasi dimulai dari pelamaran, penyeleksian, pengangkatan, dan
penempatan.
Bagian Kesatu
Pelamaran
Pasal 9
(1)
Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran yang
ditulis dengan tulisan tangan sendiri dan bermaterai cukup yang ditujukan
kepada pejabat pembina kepegawaian instansi yang bersangkutan (menteri/gubernur/bupati/
walikota) dengan melampirkan berkas persyaratan yang ditetapkan.
(2)
Pelamar yang pada saat mengajukan berkas lamaran terbukti
menggunakan/memberikan keterangan palsu maka dinyatakan gugur.
Bagian Kedua
Seleksi
Pasal 10
(1)
Seleksi bagi pelamar dilakukan melalui seleksi
administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.
(2)
Seleksi pelamar pusat dilakukan oleh Tim/Panitia
Penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian
Pemuda dan Olahraga, sedangkan seleksi pelamar daerah dilakukan oleh
Tim/Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(3)
Materi tes/seleksi kompetensi dasar sesuai dengan kisi-kisi
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, sedangkan materi
tes/seleksi kompetensi Bidang Olahraga sesuai dengan kisi-kisi yang ditetapkan
oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Bagian Ketiga
Pengangkatan
Pasal 11
Pengangkatan
olahragawan dan pelatih olahraga berprestasi sebagai calon pegawai negeri sipil
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam jabatan Pelatih Olahraga, setelah mendapat Penetapan
Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara setempat.
Bagian Keempat
Penempatan
Pasal 12
(1)
Olahragawan dan pelatih olahraga berprestasi yang
diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
ditugaskan/ditempatkan pada satuan/unit kerja yang membidangi
keolahragaan, baik di instansi pusat maupun di daerah.
(2)
Penempatan/penugasan bagi olahragawan dan pelatih
olahraga berprestasi yang diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini agar disesuaikan dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PERPINDAHAN JABATAN
Pasal 13
(1)
Perpindahan jabatan dari jabatan Pelatih Olahraga ke
jabatan lain dapat dilakukan dengan sangat selektif, yakni dengan
mempertimbangkan aspek efektivitas pelaksanaan tugas, produktivitas kerja, dan
kemanfaatan kerja bagi organisasi.
(2)
Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)
perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Negara Pemuda dan
Olahraga.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN
EVALUASI
Pasal 14
(1)
Untuk menjamin objektivitas dalam pelaksanaan
pengangkatan olahragawan dan pelatih olahraga berprestasi menjadi calon pegawai
negeri sipil, maka dibentuk Tim Pemantau dan Evaluasi yang terdiri dari Pejabat
di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta
Badan Kepegawaian Negara.
(2)
Tim Pemantau dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga setelah memperhatikan usul dan masukan dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian
Negara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan
Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor PER-0270/MENPORA/7/2008
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, diperintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
15 Juli
2010
MENTERI NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. ANDI A. MALLARANGENG
Disalin
sesuai dengan aslinya,
Sekretaris
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Drs. Wafid
Muharam, M.M.
NIP. 19600709
198803 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar